Ia menambahkan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama. (M. Tri Imron)















