BENGKULU, BEKENTV– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020, pada Selasa (28/10/2025).
Tersangka tersebut bernama Hartanto, yang berprofesi sebagai pengacara. Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka lain, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang BPN Bengkulu Tengah.
Dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Bengkulu dan dikawal ketat oleh petugas, Hartanto keluar dari Gedung Pidsus menuju mobil tahanan. Ia kemudian dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, menjelaskan bahwa penetapan Hartanto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka berperan sebagai advokat bagi sembilan warga terdampak pembangunan jalan tol dengan total dana ganti rugi sekitar Rp15 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami sumber dan peruntukan uang tersebut,” ujar Danang.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama. (M. Tri Imron)
















