Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, menjelaskan bahwa penetapan Hartanto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka berperan sebagai advokat bagi sembilan warga terdampak pembangunan jalan tol dengan total dana ganti rugi sekitar Rp15 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami sumber dan peruntukan uang tersebut,” ujar Danang.
















