BENGKULU, BEKENTV– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020, pada Selasa (28/10/2025).
Tersangka tersebut bernama Hartanto, yang berprofesi sebagai pengacara. Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka lain, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang BPN Bengkulu Tengah.
Dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Bengkulu dan dikawal ketat oleh petugas, Hartanto keluar dari Gedung Pidsus menuju mobil tahanan. Ia kemudian dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
















