-
Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi
-
Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra
-
Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan
-
Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan
-
Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan
-
Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono
-
Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso
Dari ketujuh tersangka, berkas Ahmad Kanedi sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Sementara enam tersangka lainnya akan segera menyusul.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga menetapkan tiga tersangka tambahan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Andri menekankan, perkembangan kasus ini sepenuhnya bergantung pada pembuktian di persidangan.
“Walau berkas tujuh tersangka telah siap disidangkan, bukan berarti proses ini selesai. Fakta persidangan bisa membuka jalan ke penetapan tersangka baru,” tutupnya.