BENGKULU, BEKENTV – Penanganan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah merampungkan berkas tujuh tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, penyidik memastikan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka lebar.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu sekaligus Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa dinamika kasus ini belum berhenti di meja hijau.
Persidangan dipandang sebagai ruang terbuka untuk menguji fakta-fakta baru yang berpotensi menyeret pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terungkap dalam persidangan. Jika ada fakta baru yang mengarah ke keterlibatan orang lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas Andri.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp194,6 miliar. Dari hasil penyidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni: