Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Modus yang digunakan antara lain dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan mark up anggaran pada sejumlah item pekerjaan.
Saat ini, sidang perkara dugaan korupsi Labkesda Kota Bengkulu masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dan JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu terus memantau perkembangan serta proses persidangan kasus tersebut.
















