Lebih lanjut, Acmad mengimbau terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu agar mengikuti langkah serupa sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Kami mengimbau terdakwa lainnya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Kesempatan untuk menunjukkan itikad baik masih terbuka selama proses persidangan berlangsung,” tegasnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu ini menyeret lima orang terdakwa. Mereka masing-masing adalah Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Doni Iswanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Akhmad Basir yang berperan sebagai broker atau pihak penghubung proyek, Joli Okta Riansyah selaku kontraktor pelaksana, serta Rizal Mahlefi selaku konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.
















