“Benar, salah satu terdakwa atas nama Akhmad Basir telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta kepada Jaksa Penuntut Umum. Penitipan ini kami catat dan masukkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Acmad, Kamis (8/1/2026).
Acmad menjelaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Namun, sikap kooperatif dari terdakwa dapat menjadi bahan pertimbangan JPU dalam merumuskan tuntutan.
“Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu faktor yang kami pertimbangkan dalam penyusunan tuntutan. Sikap kooperatif terdakwa juga kami catat secara resmi dalam berkas perkara,” jelasnya.
















