Danang menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebab, proses ganti rugi tanam tumbuh dan komponen lainnya melibatkan banyak pihak, termasuk kepala desa di wilayah terdampak. Mereka rencananya juga akan dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.
“Untuk luas lahan yang diganti tanam tumbuh bervariasi, tergantung jumlah dan jenis tanaman warga. Karena sepanjang jalur tol banyak kebun sawit milik masyarakat, maka perhitungannya harus dilakukan secara cermat,” tambah Danang.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini cukup memakan waktu lama. Meskipun penyidikan dimulai sejak tahun 2022, penetapan tersangka baru bisa dilakukan pada 2025 karena banyaknya data yang harus diverifikasi.
			
    	








							






