Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, ditemukan adanya pelanggaran dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh. Sejumlah komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam ganti rugi justru dimasukkan, seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Akibat penyimpangan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
“Mereka berdua tergabung dalam Satgas B yang menghitung ganti rugi. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dalam perhitungan tanam tumbuh. Kerugian negara sementara diperkirakan Rp4 miliar, dan saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH.
			
    	








							






