BENGKULU, BEKENTV – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025) malam.
Kedua tersangka merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ir. Hazairin Masrie, dan mantan Kepala Bidang di BPN Benteng, Ahadiya Seftiana.
Keduanya tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) B, yang bertugas menghitung nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut. Hazairin menjabat sebagai ketua satgas, sementara Ahadiya berperan sebagai ketua pelaksana.
















