<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu terkait sengketa tanah di jalan barito Kota Bengkulu kian memanas. Pelapor Meriyanti yang merupakan seorang pensiunan guru warga Jalan Gedang, mengaku kerap didatangi dan diintai orang tak dikenal (OTK) selama proses hukum berlangsung. Diketahui, laporan kasus tersebut sebelumnya ditangani Bareskrim Polri dan kini telah dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Menurut pengakuan Meriyanti, dalam proses hukum yang masih berjalan, ia merasa tidak nyaman karena beberapa orang yang tidak dikenalnya datang ke rumah maupun ke lokasi lahan miliknya. Kedatangan mereka disebut dengan berbagai alasan, mulai dari ajakan mediasi secara damai hingga pernyataan yang dinilai bernada tekanan.<!--nextpage--> “Saya sering didatangi orang yang tidak saya kenal, baik ke rumah maupun ke lahan. Mereka datang dengan alasan berbeda-beda, ada yang mengajak damai, ada juga yang mengatakan saya bisa dilaporkan balik,” ungkap Meriyanti. Ia menilai situasi tersebut membuatnya tertekan secara psikologis di tengah upayanya mencari keadilan melalui jalur hukum. Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, menilai kedatangan oknum-oknum tersebut sebagai bentuk tekanan dan upaya penggiringan opini agar proses pidana yang sedang berjalan dihentikan. Menurutnya, pihak pelapor saat ini memilih fokus pada proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.<!--nextpage--> “Kami menilai ada tekanan psikologis terhadap klien kami. Namun saat ini kami sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu ini kepada Ditreskrimum Polda Bengkulu,” ujar Rizki. Sebelumnya, Meriyanti melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, yakni seorang mantan anggota DPR RI berinisial N-D, Kepala BPN Kota Bengkulu berinisial E-Y, serta mantan pegawai BPN Kota Bengkulu berinisial A-F dan A-R yang disebut sebagai pemegang peta bidang. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen akta otentik yang berkaitan dengan sengketa lahan milik pelapor.<!--nextpage--> Hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih bergulir di Polda Bengkulu.