“Kami menilai ada tekanan psikologis terhadap klien kami. Namun saat ini kami sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu ini kepada Ditreskrimum Polda Bengkulu,” ujar Rizki.
Sebelumnya, Meriyanti melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, yakni seorang mantan anggota DPR RI berinisial N-D, Kepala BPN Kota Bengkulu berinisial E-Y, serta mantan pegawai BPN Kota Bengkulu berinisial A-F dan A-R yang disebut sebagai pemegang peta bidang.
Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen akta otentik yang berkaitan dengan sengketa lahan milik pelapor.
















