Dengan statusnya sebagai anggota dewan, tindakan P-H tersebut membuat para pedagang merasa terpaksa menuruti permintaannya agar tetap bisa berjualan di lokasi tersebut.
Modus tersebut, menurut penyidik, berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar dan memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum.
Hingga kini, Kejari Bengkulu masih mendalami perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan untuk melindungi keuangan daerah.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutup Fri Wisdom.
















