Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Bengkulu Mengingat, Aditya, menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya surat pernyataan tersebut, terbukti PT ABS beroperasi selama bertahun-tahun tanpa HGU.
“Langkah selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum, karena bertahun-tahun PT ABS beroperasi secara ilegal yang berarti ada potensi kerugian negara,” kata Aditya.
Ia juga menilai Kanwil BPN tidak transparan terkait legalitas HGU PT ABS, meski mengaku dokumen tersebut telah terbit pada Maret 2025 sehingga wajar teman-teman mencurigakan BPN bermain disitu.
“Kepala Kanwil BPN berdalih aturan sehingga legalitas HGU PT ABS tidak ditunjukkan,” ujarnya.
















