Namun saat mahasiswa meminta agar legalitas HGU PT ABS ditunjukkan, Kanwil BPN menolak dengan alasan adanya batasan keterbukaan informasi publik sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN. Aturan tersebut, kata Indra, melarang pembukaan data yang dinilai dapat membahayakan negara maupun pelaku usaha.
“Keterbatasan informasi publik itu ada, dan di ATR/BPN telah diatur dalam Permen. Jadi kita harus menghargai koridor itu. Kalau kita langgar, kita yang salah,” ujar Indra.
Mahasiswa juga meminta Indra menandatangani surat pernyataan bahwa benar PT ABS tidak memiliki HGU sebelum 2025. Indra pun mengakui hal tersebut, namun menambahkan bahwa perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2012.
















