Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DDS (28) dan MK (21). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng serta tiga unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek.
















