Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polsek Gading Cempaka/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 22 Januari 2026, Unit Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang-barang yang dicuri meliputi empat unit AC merek Panasonic 1 PK, dua unit AC merek Sharp 1 PK, satu unit AC central merek Daikin 2 PK, satu unit AC merek Sharp split 2 PK, satu unit kipas angin merek Maspion, serta dua unit mesin kompresor kulkas merek Sharp.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.
















