Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam empat perkara berbeda, meliputi tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
Para tersangka tersebut adalah:
- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya),
- Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana),
- Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya),
- Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana),
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana),
- David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining),
- Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining),
- Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu),
- Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022–2024),
- Andy Putra dan Awang (terlibat dalam perintangan penyidikan).
Kejati Bengkulu menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dua perusahaan di bawah kendali Bebby Hussy.
















