Adapun para tersangka terdiri dari pejabat dinas dan pihak penyedia barang/jasa, yaitu LI Kepala Dinas Pertanian, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencana, BS, AA, KR, YL, MZ, YS, AN, JA, dan EA pihak penyedia dan konsultan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, karena proses penyidikan masih terus berlanjut,” tambah Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
















