“Dari hasil penyidikan mendalam, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Ada empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi, beberapa alat pertanian tidak bisa digunakan, bahkan ada barang yang dibeli secara daring melalui marketplace seperti Shopee, bukan dari rekanan resmi, dan kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelas Kombespol Andy.
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, serta berdampak langsung pada para petani yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh sektor pertanian, yang seharusnya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
















