BENGKULU, BEKENTV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Dari jumlah tersebut, 11 orang tersangka sudah ditahan dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, saat konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, Senin (27/10/2025).
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, dengan nilai pagu sebesar Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
















