Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, mengecam keras tindakan kekerasan itu.
“Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan tindak kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Suswadi.
Ia menekankan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
“Ini jelas menunjukkan sikap arogansi narasumber. Oknum Kades tersebut telah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas,” tegas Suswadi.
Menurutnya, bentuk kekerasan fisik, intimidasi, hingga percobaan penyitaan alat liputan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan jurnalis. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memberikan rasa aman bagi insan pers.
















