“Pemerintah pusat sudah menurunkan harga pupuk subsidi sekitar 20 persen. Kami minta seluruh kios mematuhi HET dan tidak membebani petani,” tegas Arian.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi kepada para pengecer dan pemilik kios sudah dilakukan secara bertahap. Seluruh pihak diimbau menjalankan aturan harga sesuai ketentuan agar distribusi pupuk tetap berjalan lancar.
“Jika masih ditemukan kios yang menjual pupuk di atas HET, kami tidak akan ragu melakukan penindakan hukum,” ujarnya.
Dengan adanya Komisi Pengawas Penyaluran Pupuk Subsidi dan Pestisida yang melibatkan Polres Seluma serta Kejaksaan Negeri Seluma, pengawasan akan diperketat untuk memastikan petani bisa mendapatkan pupuk sesuai harga resmi. (jly)
















