Adapun keempat terdakwa merupakan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, masing-masing Arsal Adelin selaku mantan Sekretaris DPRD, Roni Oksuntri mantan Kepala Bagian Humas, Aprianto mantan Kepala Bagian Umum, serta Halim Zaend mantan Kepala Subbagian.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp13 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9 miliar telah dikembalikan, sementara sisa kerugian negara sekitar Rp4 miliar masih belum dipulihkan.
“Pengembalian sebagian kerugian negara menjadi pertimbangan, namun tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan para terdakwa,” tegas JPU.
















