Jaksa Penuntut Umum Fajrul, S.H., menyampaikan bahwa perbedaan tuntutan pidana tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa serta besaran aliran dana yang dinikmati dalam perkara korupsi tersebut.
“Perbedaan tuntutan disesuaikan dengan peran terdakwa dan seberapa besar mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan,” ujar Fajrul.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















