Diketahui sebelumnya, Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024, serta Eki H selaku Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 Pegawai Harian Lepas. Sebagai imbalannya, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang tersebut sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL).
(M. Tri Imron)
















