Warga mengeluhkan bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan arak berbahan baku air nira.
Sebelumnya, warga melalui perangkat desa setempat telah meminta para pelaku untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, permintaan itu tidak diindahkan sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Di dua lokasi berbeda, kami mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial MS (57) dan seorang perempuan berinisial NWS (51). Keduanya merupakan pemilik sekaligus produsen minuman beralkohol jenis arak,” ujar AKBP Herman Sopian, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memperoleh bahan baku berupa air nira dari petani dengan harga Rp340 ribu per jeriken berisi 35 liter.
















