Sementara itu, penandatanganan fakta integritas menjadi komitmen moral dan profesional para pppk paruh waktu untuk bekerja dengan jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dari sebelumnya ada sebanyak 2.303 orang peserta PPPK paruh waktu, setelah mengikuti berbagai proses tahapan, terdapat 4 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
“Dinyatakan mengundurkan diri ini dengan berbagai hal yakni, meninggal dunia, bekerja sebagai karyawan di tempat lain hingga alasan mengikuti suaminya setelah menikah,” kata Muchsinin
















