“Kami ingin memastikan tidak ada persoalan yang berpotensi menjadi temuan saat audit nanti. Pemanggilan ini khusus untuk klarifikasi dan pembinaan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Dana Desa terbagi menjadi dua skema, yakni earmark dan non-earmark. Dana Desa earmark merupakan alokasi yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti untuk BLT Dana Desa, penanganan stunting, serta program ketahanan pangan dan hewani.
Sementara Dana Desa non-earmark bersifat lebih fleksibel dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan masing-masing desa.
Pemerintah pusat sendiri menetapkan kebijakan earmark guna memastikan Dana Desa tepat sasaran, termasuk kewajiban alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani serta penganggaran BLT Dana Desa sesuai regulasi terbaru, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.
















