Ke-13 desa tersebut yakni Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur, Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas, Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi, Desa Nanjungan Kecamatan Semidang Alas, Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan, Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Talo Kecamatan Ilir Talo, Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, serta Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur.
Marah Halim menegaskan, pemanggilan tersebut bersifat pembinaan dan klarifikasi, bukan penindakan. Inspektorat ingin mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi pemerintah desa sehingga Dana Desa non-earmark belum dicairkan.
















