Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim, , menjelaskan bahwa menjelang tutup tahun anggaran, seluruh OPD diminta segera melakukan penutupan kas agar laporan keuangan dapat disusun tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Untuk OPD, penutupan kas dilakukan di akhir tahun. Sedangkan untuk pemerintah desa, kami beri waktu hingga 5 Januari 2026 untuk proses tutup buku, menyesuaikan dengan mekanisme administrasi Dana Desa,” ujar Marah Halim saat dikonfirmasi
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Inspektorat mencatat adanya sejumlah desa yang belum mencairkan Dana Desa non-earmark hingga mendekati akhir tahun anggaran. Dari total 182 desa di Kabupaten Seluma, sebanyak 13 desa dijadwalkan akan dipanggil guna dimintai klarifikasi.
















