- Asli Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Tidak pernah ada kasus pidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri/swasta.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Tidak terlibat organisasi terlarang.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki ketergantungan narkoba.
- Tidak pernah membuat atau menyebarkan hoaks, fitnah, radikalisme, terorisme, dan pornografi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Mendaftarkan diri pada 1 instansi dengan 1 jabatan di tahun 2025.
- Kualifikasi pendidikan sesuai formasi (S-1/D-IV/D-III).
Untuk pendaftar formasi umum dan formasi khusus memiliki perbedaan, seperti berikut ini:
Page 2 of 3
















