“Aku masih memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa boleh dilakukan hingga mendekati Ramadan berikutnya, selama belum masuk bulan Ramadan baru.
Namun, Islam juga mengajarkan agar seorang muslim tidak menunda-nunda qadha puasa tanpa alasan.
Menyegerakan qadha puasa merupakan bentuk kehati-hatian dalam ibadah dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.
Menunda qadha tanpa uzur hingga melewati Ramadan berikutnya dinilai sebagai kelalaian.
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqadha puasa tersebut dan sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai bentuk penebus kelalaian.
















