Oleh sebab itu, jika seseorang belum menyelesaikan hutang puasanya hingga Ramadhan tiba tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia dianggap berdosa dan wajib membayar fidyah sebagai tambahan kewajiban.
3. Konsekuensi Menunda Qadha Puasa Tanpa Alasan
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati batas waktu yang ditentukan tanpa uzur syar’i, maka ia wajib membayar fidyah sebagai bentuk denda.
Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak diganti.
Namun meski telah membayar fidyah, qadha puasa tetap harus dilaksanakan meski telah melewati batas waktu. Hal ini perlu dilakukan oleh mereka yang melewatkan membayar hutang puasa tanpa memiliki uzur apapun.
















