“Seperti pengurus masjid atau pekerja di masjid, Linmas, sopir ambulans. Berikutnya bisa mereka sebagai nelayan, pada prinsipnya bagi mereka pekerja rentan yang belum dilindungi,” kata Khairil Anwar.
Ia juga menambahkan, pekerja serabutan yang tidak pasti belum terlindungi termasuk Ojol, apabila belum diklaim oleh aplikator akan ditanggung oleh APBD Provinsi Bengkulu.
“Apabila belum ditanggung aplikator maka Pemprov Bengkulu siap anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Ojol lewat APBD Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu sopir Maxim Bengkulu Andi Hartono mengakui tidak mendapatkan fasilitas apapun dari aplikator baik itu perlengkapan maupun jaminan kesehatan dan jaminan Ketenagakerjaan.