Pada Selasa (2/12/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapat informasi lokasi pelaku jambret iPhone 13 yang mengarah ke wilayah Sawah Lebar, dan tim segera bergerak untuk memastikan keberadaan pelaku.
Tanpa menunggu lama, tim melakukan penyergapan, pukul 17.30 WIB, pelaku jambret iPhone 13 berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Benar kita telah memgamankan satu orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial N-H, saat ini masih kita lakukan pemerasan,” ungkap Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona, Rabu (3/12/2025).
Terkait dengan kejadian, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
















