Jaksa Penuntut Umum menyakini terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam tuntutan tersebut terdakwa di hukuman penjara selama 8 tahun kurungan, terdakwa dibebankan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar rupiah,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
Menanggapi atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pledoi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang untuk mengambil uang kas dari brangkas bank dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri, salah satunya menutupi kredit macet saat menjabat di bank bengkulu topos lebong.
















