Penyitaan aset tersangka tersebut beradasarkan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan penetapan izin penyitaan wakil ketua Pengadilan Negeri Argamakmur.
Dalam penyitaan tersebut, tim Pidsus Kejati Bengkulu langsung didampingi oleh BPN Bengkulu Tengah, anggota TNI serta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Wenharnol selaku Kasi Ops yang memimpin penyitaan menegaskan, jika penyitaan merupakan tindak lanjut kegiatan sebelumnya yang dilakukan Kejati Bengkulu. Apakah akan ada kegiatan penyitaan lainnya kedepan, Wenharnol menegaskan tidak menutup kemungkinan.
“Benar, ada penyitaan yang kita gelar hari ini, itu ada di tiga titik, milik tersangka korupsi tambang B-H dan S-U. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan di tempat lain,” ungkap Wenharnol, Kasi Ops Kejati Bengkulu.