Bupati menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat, tetapi agar kegiatan hiburan tetap memberikan dampak positif.
“Kami ingin suasana malam di Bengkulu Selatan tetap hidup dan menyenangkan, namun juga tertib dan berbudaya,” tutup Rifai.
Dengan diterapkannya surat edaran ini, Pemkab Bengkulu Selatan berharap tercipta kehidupan masyarakat yang lebih damai, aman, dan harmonis di seluruh wilayah.
(Ary Rahmad)
















