Sultan mengatakan DPD RI memiliki kepentingan dan tugas konstitusional dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan Undang-undang serta semua program prioritas pemerintah di setiap desa.
“Desa merupakan garda terdepan pembangunan nasional, khususnya dalam bidang pangan dan ketahanan ekologi. Hal ini penting untuk menjaga dan melindungi masa depan desa dari potensi bencana alam dan perubahan Iklim,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Sultan, di tengah tantangan dan ancaman bencana alam, pemerintah desa harus memiliki paradigma berkelanjutan atau green mind, sehingga gagasan Green Democracy yang kami tawarkan relevan dengan agenda ketahanan ekologi di desa.
















