- Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali sebesar Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
- Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
- Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
- Maluku sebesar Rp 3.141.699.
Papua
- Papua sebesar Rp 4.285.848
- Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
- Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
- Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Terkait jadwal pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu harus memenuhi beberapa tahapan terlebih dahulu.
Seperti halnya, setiap peserta wajib menerima NI PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta akan menerima SK pengangkatan dari instansi terkait.
Setelah itu, adanya proses pelantikan dengan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Saat proses pelantikan sudah di lalui, selanjutnya peserta harus mengunjungi instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Setelah terbitnya SPMT menunjukkan tanggal pertama PPPK mulai bekerja sebagai pegawai di unit kerja bersangkutan. Dengan begitu proses pencairan gaji akan di berlakukan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
















