Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i dalam praktik ibadah, termasuk dalam urusan zakat fitrah. Berdasarkan kajian fikih, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima kategori. Pembagian ini membantu umat memahami kapan zakat boleh dilakukan, kapan menjadi kewajiban, serta waktu yang dianjurkan maupun dilarang.
1. Waktu Boleh (Mubah)
Periode ini dimulai sejak awal Ramadan hingga akhir bulan puasa. Pada masa ini, umat Islam sudah diperbolehkan menunaikan zakat fitrah.
Pembayaran di awal Ramadan termasuk bentuk percepatan ibadah yang sah selama masih berada dalam bulan Ramadan. Banyak orang memilih membayar lebih awal melalui masjid atau lembaga amil agar pendistribusian lebih teratur. Namun, pada fase ini zakat belum berstatus wajib, melainkan baru diperbolehkan.
















