Menurut Yakup, keberadaan izin dan regulasi tidak bisa diabaikan dalam menilai sah atau tidaknya suatu kegiatan pertambangan. Selama aktivitas dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, maka secara administratif kegiatan tersebut seharusnya dipandang sebagai kegiatan yang legal.
Dalam persidangan, Yakup juga menekankan bahwa kewenangan pengaturan dokumen kerja dan operasional tambang berada pada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini, menurutnya, penting untuk membedakan tanggung jawab antara pemegang izin dengan kontraktor pelaksana kegiatan di lapangan.
“Kami perlu luruskan, kewenangan penyusunan dokumen dan pengelolaan operasional tambang itu ada pada pemilik IUP. Sedangkan perusahaan jasa hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan izin yang diberikan,” jelasnya.
















