Temuan itu mencakup sejumlah pelanggaran serius, seperti kekurangan volume pekerjaan fisik, mark up harga bahan dan jasa, hingga pengeluaran fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian negara mencapai sekitar Rp267 juta, ditambah pajak terutang sebesar Rp4,2 juta.
Ia juga mengimbau agar seluruh pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa menjadi fokus utama Inspektorat Seluma dalam upaya mencegah serta menindaklanjuti berbagai bentuk penyimpangan keuangan desa.
















