BENGKULU, BEKENTV – Inspektorat Kabupaten Seluma segera melimpahkan perkara penyelewengan Dana Desa (DD) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, sebesar Rp 271 juta ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu pengembalian selama 60 hari, yang berakhir pada 14 Oktober 2025, pihak desa belum juga mengembalikan kerugian negara. Padahal, Inspektorat sebelumnya telah memberikan tambahan waktu selama empat hari untuk pelunasan.
“Beluma ada pengembalian, progres masih nol. InsyaAllah segera kita limpahkan ke APH,” tegas Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim.
Marah Halim menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Baru. Saat itu, desa Dusun Baru dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) berinisial HY.
Temuan itu mencakup sejumlah pelanggaran serius, seperti kekurangan volume pekerjaan fisik, mark up harga bahan dan jasa, hingga pengeluaran fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian negara mencapai sekitar Rp267 juta, ditambah pajak terutang sebesar Rp4,2 juta.
Ia juga mengimbau agar seluruh pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa menjadi fokus utama Inspektorat Seluma dalam upaya mencegah serta menindaklanjuti berbagai bentuk penyimpangan keuangan desa.
Karena penggunaan Dana Desa sudah jelas harus benar-benar sesuai dengan aturan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan untuk dinikmati oleh kades beserta perangkatnya.
“Kadi diharapkan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Seluma agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa. Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Julyan
















