Ayat ini menegaskan bahwa hewan adalah makhluk Allah yang juga memiliki kehidupan dan kedudukan di sisi-Nya.
Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam
Dalam Islam, menyakiti hewan hukumnya haram apabila dilakukan tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Seperti sekadar melampiaskan emosi, menyiksa, atau menjadikannya bahan permainan. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terkait hal ini.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dikurungnya. Ia tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya mencari makan sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa menyakiti hewan, bahkan dengan cara menelantarkannya, bisa menjadi sebab seseorang mendapatkan siksa Allah.
















