Kebijakan tersebut muncul setelah sumber pendanaan sebelumnya melalui dana hibah Baznas tidak lagi dapat digunakan, menyusul larangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai penggunaan dana hibah untuk honor tidak sesuai ketentuan.
Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Arif Budiman, mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan rumusan lanjutan agar pembiayaan insentif pengurus rumah ibadah dapat diakomodir secara resmi melalui APBD.
“Sementara ini, kita baru memiliki opsi pertama melalui Dana Desa atau ADD,. Namun, Pemkab juga sedang berupaya merumuskan regulasi agar APBD nantinya bisa digunakan untuk membiayai honor pengurus rumah ibadah,” jelas Arif.
















