“Penertiban ini kami lakukan bertahap. Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan pertama dan kedua. Jika tetap tidak diindahkan, maka SPT langsung kami cabut. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang berulang,” ujar Indra, Selasa(20/1/2026).
Menurut Indra, langkah penegakan aturan ini bertujuan untuk menertibkan jukir di lapangan, mencegah kebocoran PAD, meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat, serta mengembalikan fungsi lahan parkir yang selama ini kerap disalahgunakan, bahkan berubah fungsi menjadi lapak pedagang.
“Ini bukan semata-mata penindakan, tapi upaya menata. Banyak lokasi parkir yang fungsinya menyimpang. Dengan penertiban ini, kita ingin parkir kembali sesuai peruntukannya dan PAD bisa masuk secara optimal,” jelasnya.
















